Kantor Pelayanan Pneyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan pemasangan spanduk sebagai media publikasi imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kecamatan Teriak dan Kecamatan Sungai Betung, Kab. Bengkayang (Kamis, 2/3).  

Spanduk tersebut memuat imbauan untuk segera lapor SPT melalui e-Filing dan memadanan NIK menjadi NPWP melalui laman pajak.go.id. Pemasangan spanduk di wilayah Bengkayang masih perlu dilakukan karena geografis Bengkayang yang luas dan belum adanya sinyal internet yang merata.

Pemasangan spanduk bertujuan untuk mengajak masyarat untuk melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK-NPWP kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang belum dapat dijangkau oleh media sosial.