Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yg beralamat di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 16/2). Verifikasi lapangan dilakukan untuk menindak lanjuti atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak.

Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Badung Utara Fitri Choirun Nisa mengunjungi lokasi usaha pemohon aktivasi akun PKP untuk bertemu langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Badung Utara kemudian melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan serta tujuan pengukuhan PKP.

Fitri menyampaikan beberapa kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN yang dipungutnya, menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan melakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.” terang Fitri kepada wajib pajak yang dikunjungi.

Pegawai berharap dengan adanya verifikasi lapangan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, wajib pajak melakukan aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik di Kantor Pajak. Wajib pajak bisa sekaligus melakukan konsultasi tatap muka dengan Penyuluh Pajak untuk mengetahui tentang kewajiban perpajakan lainnya.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.