Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi perpajakan dengan topik Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak terdaftar secara daring di Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 3/12).

Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan Kepala KPP Pratama Batam Utara dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara. Acara berakhir pada pukul 11.00 WIB setelah sesi tanya jawab. Dengan sosialisasi ini wajib pajak mendapat informasi terkini terkait UU HPP yang dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.