Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Batam, Kepulauan Riau (Senin, 19/2). Kegiatan dilaksanakan secara daring yang dipandu oleh tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara Mitra Pratama sebagai moderator dan Andhika Saputra sebagai pemateri. Kelas pajak kali ini dihadiri tidak kurang dari 50 peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Utara.

"Mulai masa pajak Januari 2024 terdapat perubahan hitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023,” terang Andhika.

Andhika menambahkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 menggunakan TER bukan pengganti penghitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh, melainkan sebagai skema tambahan yang melengkapi proses pemotongan jenis pajak tersebut, sehingga pada penerapan TER ini tidak akan menambah beban pajak baru karena pada saat masa pajak akhir pegawai bekerja atau masa pajak Desember sesuai aturan yang terbaru atas seluruh penghasilan pegawai tersebut akan dihitung kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dikurangi kredit pajak PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan di masa pajak sebelumnya menggunakan hitungan PPh Pasal 21 TER.

Menutup kegiatan kelas pajak, Mitra menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang antusias mengikuti sosialisasi kali ini dan Mitra berharap melalui kelas pajak ini dapat menambah pemahaman wajib pajak tentang aturan terbaru penghitungan PPh Pasal 21 dan dapat menerapkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan benar. 

Pewarta: Rafiqa Yasir
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.