Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi aturan terbaru terkait penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawan PT Citra Tubindo Tbk secara daring bertempat di ruang podcast PT Citra Tubindo Tbk, Kota Batam Kepulauan Riau (Senin, 29/1). PT Citra Tubindo Tbk bergerak di bidang penyediaan fasilitas dan layanan untuk industri minyak dan gas, termasuk pembuatan dan perbaikan peralatan, dan aksesori.
Kegiatan dipandu oleh pegawai PT Citra Tubindo Tbk Ramnino sebagai moderator dan penyuluh KPP Pratama Batam Utara Andhika dan Ribka sebagai narasumber. Aturan terbaru yang disampaikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Sosialisasi daring kali ini yang diikuti oleh 78 karyawan yang bertujuan untuk memahami skema penghitungan terbaru untuk PPh Pasal 21 atas gaji pegawai. "Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru ini dibagi dalam 2 skema, untuk masa pajak Januari hingga November menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata atau kita bisa sebut dengan TER. Sementara pada masa pajak Desember atau saat pegawai berhenti bekerja di tahun berjalan maka akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh," jelas Andhika.
Ribka berharap melalui kegiatan sosialisasi kali ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta tentang skema penghitungan terbaru PPh Pasal 21 dan pelaporan PPh Pasal 21.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Andhika Saputra |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 68 kali dilihat