Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar edukasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada karyawan PT Appipa Indonesia di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 30/1). Penghitungan tarif PPh 21 terbaru ini mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2024.
Penyuluh Pajak Merita Katrina yang menjadi narasumber menjelaskan secara lengkap cara penghitungan menggunakan TER. “Penghitungan PPh 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak baru dan penghitungan dilakukan dengan lebih sederhana,” ujar Merita.
Merita menambahkan bahwa kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Pasal 13 PMK 168 Tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Dengan edukasi ini, Merita berharap wajib pajak khususnya karyawan PT Appipa Indonesia tidak mengalami kesulitan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 serta dapat meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Merita Katrina |
Kontributor Foto: Andhika Saputra |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 kali dilihat