Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan edukasi pajak melalui live Instagram @pajakbatamutara dengan tema Fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Kawasan Bebas (Senin, 31/10).

Pembahasan kali ini berkaitan dengan penyerahan/pengeluaran barang atau jasa dari dan/atau ke Kawasan Bebas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  173/PMK.03/2021 (PMK-173/2021) yang mengatur tentang ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pembuatan PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) dan proses endorsement menjadi beberapa topik menarik yang disampaikan.

Dengan adanya pembahasan ini, KPP Pratama Batam Utara berharap wajib pajak dapat lebih memahami tentang fasilitas PPN di Kawasan Bebas sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Evita Wahyu P.
Editor: Arif Miftahur Rozaq