Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada karyawan Hotel Aston Inn Gideon, Batam, Kepulauan Riau (Senin, 6/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Gideon dan diikuti oleh tidak kurang dari 50 peserta ini bertujuan untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak juga mengimbau dan memandu peserta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024.
Pewarta:Merita Katrina |
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani |
Editor: Meirna Dianingtyas |
- 5 kali dilihat