
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengajak wajib pajak yang berprofesi sebagai pekerja bebas atau lebih dikenal sebagai freelancer untuk mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Senin, 7/11). Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai salah satu usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Artha Elsyah Putra Zaluchu menjadi narasumber pada acara kali ini. Artha menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh para pekerja bebas agar tidak salah ketika melakukan pembayaran pajak maupun saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Teman-teman pekerja bebas dapat melakukan penghitungan pajaknya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung pajak,” ujar Artha. NPPN adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Artha juga menjelaskan penggunaan formulir SPT 1770 untuk pelaporan SPT Tahunan bagi pekerja bebas. Ia menekankan bahwa jangan sampai terjadi kesalahan pengisian formulir SPT Tahunan. “Pengisian SPT Tahunannya juga jangan sampai salah ya teman-teman, gunakan formulir 1770 untuk pekerjaan bebas, bukan 1770 S karena itu untuk karyawan dari satu pemberi kerja,” tegas Artha.
Selain itu live Instagram kali ini juga membahas PPh atas penghasilan yang didapat para pekerja bebas dari luar negeri. “Untuk penghasilan dari luar negeri biasanya sudah dipotong pajak oleh pihak luar negeri dan itu bisa dijadikan kredit pajak untuk diperhitungkan di SPT Tahunan nanti,” terang Artha.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Ribka Linda N. |
Editor: Mutia Ulfa |
- 77 kali dilihat