Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan mengadakan edukasi SPT Unifikasi dan SPT PPh 21 kepada Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan kota Batam bertempat di aula KPP Pratama Batam Selatan, Batam, Kepulauan Riau (Senin, 3/11).
Fungsional Penyuluh Pajak menjadi narasumber pada edukasi ini yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Bendahara Pemerintah dalam penggunaan aplikasi pelaporan pajak instansi pemerintah yang mulai Masa Pajak September 2021 berbasis web yang diakses pada laman djponline.pajak.go.id.
- 14 kali dilihat