Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara membuka layanan konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara tatap muka melalui meja bantu (help desk) secara One On One (Rabu, 15/6). Program ini dijalankan sejak berlakunya PPS sebagai bentuk layanan prima untuk menyukseskan program ini yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Tim Penyuluh Pajak menggunakan metode One on One yakni satu orang petugas akan melayani satu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan informasi secara optimal. Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima undangan dari Fungsional Penyuluh Pajak yang disebarkan melalui Whatsapp Blast maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan kesadaran sendiri datang untuk mengikuti PPS namun mengalami kesulitan.

“Wajib pajak secara sukarela hadir setelah mendapat imbauan. Dengan komunikasi yang baik ini, tentunya menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut serta pada PPS dan tentunya kami fasilitasi dengan dialog untuk dapat menjelaskan secara pasti apa manfaat dalam PPS ini. ” tutur Andhika Pratama, yang akrab disapa Andhika, Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara.

PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.