Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar sosialisasi “Kupas Tuntas Perpajakan Pengusaha Jasa Konstruksi” secara daring kepada para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Batam (Rabu, 8/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh 29 peserta yang berasal dari perwakilan Wajib Pajak Badan Pengusaha Jasa Konstruksi di Kota Batam dan Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara sebagai narasumber. Acara dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Andhika Saputra. Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para pengusaha jasa konstruksi dapat memenuhi administrasi perpajakannya dengan baik dan benar.

Materi pertama membahas tentang aspek perpajakan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha jasa konstruksi oleh Asisten Penyuluh Pajak Ribka Linda Novyani. “Tidak hanya perubahan tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang diatur dalam PP 9 Tahun 2022, tapi PPN serta tarif umum PPh Badan juga mengalami perubahan tarif di tahun 2022. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk terus mengupdate informasi agar tidak terdapat kesalahan dalam penyetoran dan pemotongan pajak atas transaksi perusahaan yang berlangsung,” jelas Ribka.

Materi selanjutnya adalah tentang e-Bupot Unifikasi yang disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mitra Pratama. Ia menjelaskan bahwa jenis PPh yang telah mendapat fasilitas unifikasi terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan isi dari Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi terdiri dari Induk SPT, formulir DOSS, formulir DOPP, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan unifikasi beserta lampirannya.

Mitra juga menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi tersebut,  Wajib pajak sebagai pemotong/pemungut harus memiliki EFIN untuk mengaktifkan akun pada laman pajak.go.id dan memiliki Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi. Di akhir acara, sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab bersama Asisten Penyuluh Pajak Artha Elsyah Putra Zaluchu sebagai narasumber.

Menurut para narasumber, sesi ini disambut antusias para peserta yang dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terutama tentang pengaplikasian perubahan tarif PPh Final Jasa Konstruksi pada e-Bupot Unifikasi. Sesi tanya jawab ini tidak hanya menjawab pertanyaan yang diberikan para peserta, tetapi juga menjadi ajang diskusi dan masukan terkait pelaksanaan SPT Masa Unifikasi dan aplikasi e-Bupot di lapangan.