Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara melakukan “Jemput Bola” asistensi pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam (Kamis,18/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Pemko Batam dapat membuat Bukti Potong 1721 A2 berformat standar, sehingga seluruh pegawainya dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi mereka.
KPP Pratama Batam Utara menurunkan tim yang terdiri dari Account Representative dan penyuluh pajak. Pembagian tim ini bertujuan agar dapat memberikan asistensi langsung penggunaan e‑Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sekaligus melakukan pengawasan kewajiban perpajakan dari masing-masing satker.
Kecamatan Galang menjadi satker pertama yang diberikan asistensi langsung pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Kepala Subbagian Keuangan beserta Bendahara Gaji Kecamatan Galang mengikuti kegiatan tersebut. Tim penyuluh yang terdiri dari Rismandana dan Artha Elsyah Putra Zaluchu memberikan pemahaman mengenai kewajiban pembuatan Bukti Potong oleh satker paling lama akhir bulan Januari setiap tahun dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selanjutnya tim memandu Bendahara Gaji Kecamatan Galang dalam pengunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sampai berhasil membuat Bukti Potong 1721 A2 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2023.
Kegiatan asistensi ini berlanjut ke Kecamatan Batu Ampar. Tim penyuluh membimbing Bendahara Gaji Kecamatan Batu Ampar sampai selesai membuat Bukti Potong 1721 A2 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2023. Bukti Potong berbentuk pdf langsung dikirimkan ke masing-masing pegawai Satker secara online melalui aplikasi Whatsapp dan email Satker. Dengan adanya Bukti Potong berbentuk pdf, pegawai Kecamatan Batu Ampar tidak perlu khawatir kehilangan kertas bukti potong dan bisa melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan dimana saja melalui djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Artha Elsyah Putra Zaluchu |
Kontributor Foto: Artha Elsyah Putra Zaluchu |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat