Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan bersama dengan Relawan Pajak mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada karyawan PT Karya Teknik Utama (KTU) di Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 8/3). Asistensi ini bertujuan untuk memudahkan karyawan PT KTU Sekupang dalam melaporkan SPT Tahunannya. PT KTU adalah salah perusahaan besar di Batam yang bergerak dalam bidang industri galangan kapal (shipyard).
Penyuluh Pajak Unggul Ammarramyaji Nuswanto menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jangka waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, jadi untuk SPT Tahunan tahun pajak 2023 batas akhirnya 31 Maret 2024. “Dengan asistensi ini, seluruh karyawan PT KTU Sekupang dapat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan mudah, benar, dan tepat waktu,” ujar Unggul.
Pada kegiatan ini, karyawan PT KTU Sekupang dapat memanfaatkan layanan electronic filing identification number (EFIN) baik untuk aktivasi maupun lupa EFIN. Selain itu, karyawan PT KTU Sekupang juga memanfaatkan untuk asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK sebagai NPWP akan diperlakukan secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Juli 2024.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Syifa Nida Azzahra, Relawan Pajak |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat