
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan bersama dengan Yayasan Darussalam Batam menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Yayasan Darussalam Batam Kepulauan Riau (Selasa, 6/9). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan perpajakan.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Pendidikan Omas Sauludin yang menyambut baik edukasi yang akan diberikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Selatan. Omas berharap Bendahara BOS lebih paham terkait kewajiban PPh Pasal 23.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Pitra Ramanurtika dan Chairunnisa Nasution menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak, tata cara pemotongan PPh Pasal 23, teknis pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 untuk lawan transaksi, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
“SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi wajib pajak maupun DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Semula, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda, saat ini cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak,” terang Pitra.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Batam Selatan berharap wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Batam Selatan khususnya di lingkungan Yayasan Darussalam Batam baik dari tingkat TKIT, SDIT, SMPIT dan SMKIT dapat lebih memahami dan mampu untuk menyelenggarakan pelaporan PPh Pasal 23 yang kini dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi.
- 16 kali dilihat