Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan memberikan sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Batam tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi instansi pemerintah bertempat di Aula Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/2).
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pewarta: Sherina Dwi Andini |
Kontributor Foto: Sherina Dwi Andini |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 4 kali dilihat