Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 dan bimbingan teknis e-Bupot kepada wajib pajak instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Bantul bertempat di Hotel Ros In Bantul (Selasa, 7/6).
Acara berlangsung selama dua hari yaitu pada hari Selasa, 7 Juni 2022 dan Rabu, 8 Juni 2022. Peserta terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang terdaftar di KPP Pratama Bantul.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan perubahan kewajiban perpajakan instansi pemerintah setelah ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak instansi pemerintah agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
- 11 kali dilihat