Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengadakan siniar bertajuk Kata.lo.gue yang membahas isu-isu terkini tentang perpajakan di kanal resmi Youtube dan Spotify Kanwil DJP Banten di Ruang Studio Satu Kanwil DJP Banten di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 34, Sumurpecung, Kota Serang, Banten (Jumat, 25/1).
Moderator siniar adalah Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Ida Rosnida Laila memandu siniar dengan narasumber Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Siti Asiyah.
Siniar Kata.lo.gue kali ini membahas peraturan perpajakan yang baru ditetapkan di akhir Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan penghitungan atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawannya. PMK ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja dapat memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang.
“Penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER terbagi menjadi dua yaitu, Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak yang terbagi menjadi: TER A dengan PTKP: TK/0, TK/1, & K/0; TER B dengan PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2; dan TER C dengan PTKP: K/3. Sedangkan Tarif Efektif Harian dibagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilan bruto hariannya yaitu 0% bagi penghasilan bruto harian sampai dengan nomimal Rp450.000 dan 0.5% bagi penghasilan bruto harian sebesar Rp450.000 hingga Rp2.500.000,” ungkap Siti.
Tarif Efektif Bulanan dapat digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa Januari sampai dengan November. Kemudian, disesuaikan kembali dengan perhitungan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk mengetahui jumlah pemotongan yang akan dilakukan pada masa Desember.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat