Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mendampingi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan DJP Triwulan III Tahun 2024 dengan melakukan koordinasi dan sinergi terkait pengelolaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) Refund untuk turis asing di konter Unit Pelaksana Restitusi PPN, Terminal II, dan Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten (Kamis, 5/9).
Kegiatan ini melibatkan Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas Kantor Pusat DJP Tirta, Kepala KPP Pratama Tangerang Barat Budi Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pengembalian PPN bagi turis asing yang merupakan salah satu pelayanan penting bagi pengunjung internasional.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kepala KPP Pratama Tangerang Barat, dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, membahas berbagai aspek dari pengelolaan VAT Refund, termasuk prosedur, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil. Diskusi juga meliputi evaluasi dari layanan yang telah diberikan selama Triwulan III Tahun 2024 serta identifikasi area yang memerlukan peningkatan.
"Koordinasi yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil DJP Banten dan KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, sehingga pelayanan VAT Refund dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepuasan lebih bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia", ungkap Tirta.
Dengan adanya evaluasi dan pembaruan proses yang terus menerus, diharapkan bahwa pengelolaan VAT Refund dapat memenuhi harapan dan kebutuhan turis asing, serta mendukung peningkatan citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang ramah dan efisien dalam hal administrasi pajak
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Muhammad Febiansyah Afifuddin |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat