Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menghadiri undangan Balai Pengembangan Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mensosialisasikan PMK 231/PMK.03/2019 dan PER-17/PJ/2021 terkait kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah di Aula Bira 2-3 Swiss-Belhotel Makassar (Kamis, 23/12).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan II KPPP Pratama Bantaeng Creschenthum Srimariastuti Boroh dilanjutkan dengan sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPMPV KPTK Darwis M.
Sosialisasi tersebut dihadiri 50 peserta dari masing masing satker dari BPPMPV KPTK dan UPT Kemendikbudristek Direktorat Jenderal Vokasi di Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Materi sosialisasi dibawakan oleh Muh Idham Halid selaku Tim Penyuluh dari KPP Pratama Bantaeng yang membahas mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
- 29 kali dilihat