Dari Ruang Serbaguna Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkimtan), salah satu pegawai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 (Selasa, 23/1). Kegiatan pelaporan SPT Tahunan dibimbing oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng Sarah Fracilia dan Dian Darmawan yang dikemas dalam kegiatan Pojok Pajak.

Tidak kurang dari lima belas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkimtan Bantaeng memanfaatkan layanan ini untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Potong 1721 A2, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak yang datang langsung dipandu dalam mengisi SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing dengan menggunakan gawai masing-masing maupun gawai yang disediakan oleh KPP Pratama Bantaeng.

“Pojok Pajak yang diadakan di kantor-kantor seperti ini sangat memudahkan kami yang sibuk bekerja, karena di tengah-tengah banyak nya pekerjaan dan tidak sempat ke kantor pajak, saya bisa berkonsultasi tentang permasalahan perpajakan sekaligus dibimbing tata cara melaporkan SPT Tahunan dengan cepat dan tepat,” ujar salah satu ASN Dinas Perkimtan.

KPP Pratama Bantaeng berharap kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 dapat menjadi ujung tombak edukasi kepada masyarakat agar kebijakan dan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak.

 

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Sarah Fracilia
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.