
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar Slamet Rijadi Sugiharto beserta tim memperkenalkan fitur e-PBK atau layanan permohonan pemindahbukuan secara online kepada Notaris dan PPAT Agustiana Heradi, di Kota Banjar (Senin, 26/6).
“Jadi untuk saat ini telah disediakan fitur pengajuan pemindahbukuan secara elektronik via DJP Online sehingga wajib pajak yang ketahuan salah setor pajak baik itu kode akun maupun kode jenis setoran pajak, tidak perlu jauh-jauh datang mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Pratama Ciamis,” ujar Slamet di awal kunjungan.
“Namun karena fitur e-Pbk ini masih dalam tahap pengembangan maka aplikasi ini baru mengakomodir Kode Jenis Setoran (KJS) asal dan KJS tujuan tertentu saja,” imbuh Slamet.
Bagi wajib pajak yang akan menggunakan fitur e-PBK ini harus memiliki sertifikat elektronik untuk dapat menyampaikan permohonan Pbk secara online.
Pada kesempatan tersebut, Pelaksana KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan memandu Asep, pegawai notaris Agustiana untuk mengaktifkan fitur e-PBK hingga tahap permohonan e-PBK selesai.
Hasil dari e-PBK ini, wajib pajak akan menerima informasi produk pelayanan pada akun DJP Online dan KPP Pratama Ciamis akan menyampaikan produk pelayanan berupa dokumen fisik bukti PBK/surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
Di akhir kunjungan, notaris dan PPAT Agustiana meminta kesediaan Kepala KP2KP untuk menghadiri undangan sebagai narasumber dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Kota Banjar bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Banjar dan BPKPD Kota Banjar.
Pewarta:M NAUFAL DHARMAWAN |
Kontributor Foto:M NAUFAL DHARMAWAN |
Editor: SINTAYAWATI WISNIGRAHA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat