
“Apakah bisa kita mendapatkan pelayanan sertifikat elektronik secara kolektif dan tanpa harus datang ke Kantor Pajak Ciamis pak? Karena kami terkendala jaraknya yang jauh,” tanya salah satu perwakilan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang diundang dalam acara sosialisasi dan edukasi perpajakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar di Aula Dinas Kesehatan, Kota Banjar (Selasa, 7/3).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, dihadiri oleh 12 OPD dari klaster kesehatan yang terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pusat kesehatan Masyarakat Kota Banjar.
Dalam sambutan di awal acara, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto menyampaikan, “Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dimulai pada 1 januari 2024 mendatang, maka bagi yang sudah memiliki NPWP harus segera melakukan validasi NIK di DJP Online dan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya sebelum 31 maret."
“Selain itu dikarenakan kami selalu dipantau oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) maka kami harapakan kepada teman-teman bendahara untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan diawal tahun anggaran agar tidak terlambat dan terbit Surat Tagihan Pajak (STP),” imbuh Slamet.
Penyuluh Pajak Vera Yulianti Cahyaning Putri dan Riyan Yulianti menyampaikan materi tentang integrasi NIK-NPWP dengan melakukan tutorial langsung di DJP Online dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Di sesi berikutnya, Riyan menjelaskan tentang e-Bupot Instansi Pemerintah (IP).
Menanggapi pertanyaan salah satu perwakilan OPD tentang sertifikat elektronik, Slamet menjawab dengan lugas, “Untuk pelayanan sertifikat elektronik bisa dilayani langsung di KP2KP Banjar jika semua persyaratan terpenuhi namun tidak dapat diwakilkan ataupun dikolektifkan. Dan jika ternyata pada saat pengajuan terdapat data Badan yang harus diubah dan dikarenakan keterbatasan kewenangan kami di KP2KP Banjar, maka wajib pajak tersebut kami arahkan harus datang langsung ke KPP Pratama Ciamis sekaligus dapat mengajukan langsung perpanjangan sertifikat elektroniknya,” ujar Slamet.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor:Sintayawati Wisnigraha |
- 11 kali dilihat