Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menyelenggarakan edukasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada sekolah negeri tingkat dasar dan menengah pertama di Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar di Aula Rapat Disdikbud Kota Banjar (Rabu, 12/3).

Sebanyak 22 peserta mengikuti kegiatan ini mewakili 12 SD dan 10 SMP di Kota Banjar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para pegawai pengelola keuangan sekolah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui Coretax DJP.

Kepala KP2KP Banjar, Slamet Rijadi Sugiharto mengingatkan peserta untuk memastikan bahwa masing-masing penanggung jawab sekolah telah memiliki sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP.

”Sertifikat tersebut diperlukan sebagai tanda tangan elektronik dalam pembuatan bukti potong pajak,” ujar Slamet.

Ia juga menjelaskan alur transaksi perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah, mulai dari pembuatan billing deposit pajak, perekaman bukti potong pajak, hingga pelaporan SPT Masa. Sekolah sebagai subunit Instansi Pemerintah Daerah (IPD) memiliki kewajiban memotong pajak dan membuat bukti potong atas pemotongan PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat (2), dan PPN.

Sebagai bagian dari sesi praktik, dua peserta yaitu Komarudin dari SDN Jajawar 1 dan Diah Kumalasari dari SMPN 2 Banjar mempraktikkan perekaman bukti potong pajak baik melalui metode key-in (manual satu per satu) maupun menggunakan file Excel yang diekspor ke format XML. Slamet juga menjelaskan penyebab umum kegagalan unggah file XML serta cara memperbaikinya agar dapat berhasil diunggah ke sistem Coretax DJP.

 

Pewarta: Alif Nur Basith
Kontributor Foto: Alif Nur Basith
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.