Lembaga Pendidikan Non Formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) mengikuti kegiatan edukasi kewajiban perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar di Kota Banjar (Jumat, 11/8). Kedua lembaga ini berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal lainnya Neni Susiyani dilanjutkan dengan sambutan Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto.

Dalam sambutannya Slamet menjelaskan, “Bapak-ibu tentunya sudah menyadari bahwa pajak itu sangat berperan bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, pajak itu dari kita untuk kita. Dalam penerimaan negara, pajak itu memiliki kontribusi sebesar 78%. Sehingga bapak ibu pengurus lembaga PKBM dan LKP meskipun berorientasi sebagai lembaga non profit tapi tetap harus menjalankan kewajiban lapor pajak salah satunya,” jelasnya.

Penyuluh Pajak Nanik Utami menyampaikan materi  dengan menekankan pada perlakuan sisa lebih dari lembaga non profit.  “Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau litbang, dikecualikan dari objek PPh jika ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Penanaman kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ketua dari salah satu LKP yang hadir mengutarakan pertanyaan “Lembaga kami aktif di Kabupaten Ciamis, jika lembaga kursus kami membuka cabang di kecamatan Langensari Kota Banjar. Lalu bagaimana perlakuan perpajakannya?” tanya peserta tersebut.

“Baik, jika kasusnya demikian, silahkan untuk LKP yang memiliki cabang tadi untuk dapat mendaftarkan NPWP-nya di Kota Banjar. sementara untuk kewajiban perpajakannya cukup NPWP pusat saja yang melakukan pelaporan SPT Tahunannya,” jelas Nanik.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian suvenir kepada peserta yang aktif bertanya dan foto bersama dengan spanduk ZIWBK dalam rangka mendukung penyelenggaraan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi KPP Pratama Ciamis Tahun 2023.
 

 

Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.