Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menggelar kegiatan edukasi perpajakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar (Jumat, 11/8).
Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan lembaga nonprofit bagi peserta yang terdiri dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan pelatihan (LKP) di wilayah Kota Banjar.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Nanik Utami menjelaskan bahwa sebuah lembaga non profit dapat dikenakan beban kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dikenakan atas selisih lebih pendapatan atas biaya. "Jadi, Pasal 25 hanya akan dikenakan ketika pendapatan suatu badan lebih besar dari biayanya. Istilah yang sering digunakan adalah objek pajak. Jadi, pendapatan seperti yang dihasilkan dari proses akuntansi, hampir semua merupakan pendapatan menurut definisi pajak. namun, terdapat suatu pengecualian yaitu pendapatan dari sumbangan, hibah, dan wakaf," jelas Nanik.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 64 kali dilihat