
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan Layanan Diluar kantor (LDK) dalam rangka memberikan pelayanan pajak yang optimal ke berbagai daerah di wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang mengingat Wajib Pajak harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke lokasi KPP Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dhien II Kota Pekanbaru (Jumat, 25/3). Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Tambang pada hari Rabu dan Kecamatan Tapung Hulu, Desa Sukaramai pada hari Rabu dan Kamis.
LDK yang dilaksanakan KPP Pratama Bangkinang kali ini fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Mengingat batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan lagi, KPP Pratama Bangkinang hadir untuk memberikan edukasi, asistensi, dan konsultasi terkait pelaporan pajak, pembuatan kode billing, aktivasi/permintaan EFIN serta konsultasi pajak lainnya.
“Lapor SPT Tahunan sebenarnya mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja. Namun caranya dan juga lupa EFIN jadinya saya harus ke Pekanbaru dulu baru bisa lapor, beruntung bapak/ibu datang kemari, jadinya saya tidak perlu jauh-jauh ke pekanbaru,” ujar salah satu wajib pajak disana.
LDK ini juga merupakan cara KPP Pratama Bangkinang mendekatkan diri dengan wajib pajak. Sehingga wajib pajak tidak ragu untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya kepada para pegawai pajak.
Manuel Sebayang, Pegawai KPP Pratama Bangkinang mengatakan bahwa KPP Pratama Bangkinang juga menyediakan layanan konsultasi secara online melalui pesan whatsapp 0811 7677 221 dan aktivasi/permintaan EFIN melalui email kpp.221@pajak.go.id. Sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online melalui website djponline.pajak.go.id.
- 70 kali dilihat