Setelah resmi diluncurkan tahun ini, Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak. Salah satu fitur dalam Coretax DJP adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Memanfaatkan sistem baru tersebut, salah satu wajib pajak, Hasan, mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya untuk mendapatkan asistensi pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP di Kabupaten Lampung Tengah (Selasa, 14/1).

“Saya mau coba daftar NPWP lewat aplikasi Coretax (DJP –red) ini, Pak. Tapi bingung caranya. Maklum Pak, aplikasi baru, belum paham. Makanya saya ke sini mau minta dibantu buat daftarkan NPWP buat saya, Pak,” ucap Hasan.

Hasan mendapatkan asistensi pendaftaran NPWP secara langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bandarjaya. Dalam pendaftaran NPWPnya, Hasan dibantu oleh petugas pajak, Muhammad Ryanta Djohani. Hasan mendapatkan asistensi pendaftaran sampai selesai, dan berhasil mendapatkan NPWP Orang Pribadi dikirimkan melalui surel pribadinya.

Kepala KP2KP Bandarjaya, Widi Nugroho, mengimbau bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang mengalami kendala dalam Coretax DJP, bisa menghubungi KP2KP Bandarjaya, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Wajib pajak dapat juga menghubungi kanal resmi DJP lainnya.

Pewarta: Faturozi Nurdin Habib
Kontributor Foto: Faturozi Nurdin Habib
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.