Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi Tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung. Acara ini diselenggarakan di Aula Inspektorat Kota Bandar Lampung Lantai 4, Kota Bandar Lampung (Kamis, 3/10).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Pemerintah Daerah di seluruh Kota Bandar Lampung, antara lain dinas, kecamatan, serta inspektorat dan sekretariat daerah.
Kepala Subbagian Kebijakan Belanja BKAD Kota Bandar Lampung Dina Rovia, S.T., M.M. membuka acara dan mengucapkan apresiasi atas kehadiran KPP Pratama Bandar Lampung Satu untuk menjadi narasumber terkait tarif pemotongan PPh dan PPN di lingkungan pemerintah daerah.
KPP Pratama Bandar Lampung Satu diwakili oleh Euis Kurniasih, Tim Penyuluh Pajak, mengatakan senang telah diundang untuk berbagi ilmu dan berharap hubungan baik pemerintah daerah kota dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu tetap terjalin ke depannya.
“Senang sekali kami dapat diundang hadir ke tengah-tengah Bapak Ibu untuk berbagi pengetahuan terkait tarif PPh dan PPN. Kami harap pertemuan ini merupakan awal mula hubungan baik yang akan terjalin hingga ke depannya,” ungkap Euis.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan program yang diinisiasi BPKAD untuk menambah pengetahuan petugas di SKPD Kota Bandar Lampung yang mana BPKAD sebagai penanggung jawab keuangannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi simpang siur dan perbedaan informasi tentang tarif pajak untuk berbagai jenis transaksi antar SKPD.
Dina Rovia menerangkan, “Tujuan kami agar SKPD ini mendapatkan informasi yang jelas terkait pajak dan bisa langsung bertanya apabila terdapat keraguan. Semoga sinergi ini dapat mewujudkan SKPD yang taat pajak serta dapat meningkatkan penerimaan pajak.”
Pewarta: Euis Kurniasih |
Kontributor Foto: Satasya Sinansari Jaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat