Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melaksanakan Edukasi Coretax Tahap II di Ruang Rapat KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Rabu, 4/12).

Edukasi Coretax Tahap II ini dilaksanakan setiap hari Rabu selama Oktober sampai dengan Desember 2024 di KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut implementasi Coretax di tahun 2025.

Dengan edukasi ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua mengenalkan wajib pajak dengan Coretax, yakni aplikasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang akan menggantikan fungsi dari aplikasi sebelumnya, seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, dll.

13 Wajib Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua menghadiri edukasi ini yang sebelumnya telah mendaftar secara daring. Sebelum mempraktikkan penggunaan Coretax kepada peserta kegaiatan, acara terlebih dahulu dibuka oleh sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan V Muntako.

Coretax merupakan simplifikasi dari beberapa aplikasi atau sarana pelayanan perpajakan berbasis online yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya”, terang Muntako.

Dibawakan oleh tim penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Dua yakni Account Representative dan Asisten Penyuluh Pajak, kegiatan Edukasi Coretax Tahap II terbuka untuk seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua dengan cara mendaftar pada link yang tertera pada Instagram @pajakbandarlampungdua.

Edukasi Coretax Tahap II ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta wajib pajak kepada pemateri. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan karena kebanyakan belum familiar dengan aplikasi baru ini dan ingin tahu cara penggunaannya.

Pewarta: Maya Adismara Lesmana
Kontributor Foto: Dewi Kadiah Siratusiar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.