
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala melakukan asistensi perpajakan dalam rangka mengenalkan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi kepada Bendahara Sekretariat DPRD Donggala di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala (Selasa, 5/4).
E-Bupot Instansi Pemerintah merupakan perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti potong, mengisi, dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan pajak unifikasi instansi pemerintah.
E-Bupot Unifikasi mencakup enam jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN/PPnBM PUT yang telah diberlakukan sejak 1 September 2021.
Kegiatan asistensi kali ini mengundang perwakilan Sekretariat DPRD Donggala Mirzah ke KP2KP Banawa dan disambut baik oleh Tim Penyuluh Banawa Jihan Rana dan Teguh Imansyah.
Mirzah menyampaikan, ia masih mengalami kesulitan dalam merekam e-Bupot karena banyaknya kolom yang harus diisi dan masih terbatasnya pengetahuan dalam mengoperasikan aplikasi e-Bupot.
“Kemarin saya sudah datang mewakili Sekretariat DPRD Donggala dalam sosialiasi e-Bupot yang diadakan KPP Pratama Palu, tapi dalam praktiknya saya banyak mengalami kesulitan dalam menggunakan e-Bupot ini. Maka dari itu saya memutuskan untuk datang ke KP2KP Banawa agar bisa dibantu dalam mengisikan e-Bupot mulai dari membuat bukti potong hingga melaporkan SPT Masa,” ujar Mirzah.
Pada akhir kegiatan, KP2KP Banawa berharap Bendahara Sekretariat DPRD Donggala ke depannya dapat dengan mudah membuat dan melapor SPT Masa serta juga dapat meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong.
- 9 kali dilihat