Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa beri edukasi secara one on one Kelompok Tani di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Senin, 31/05).
Pada kesempatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Banwa Teguh Imansyah dan Tim Penyuluh Pajak Banawa menyampaikan tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak bagi kelompok tani, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apabila kegiatan usaha memiliki peredaran bruto (omzet) diatas Rp500 juta namun masih dibawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5%. Akan tetapi, jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 Pajak Penghasilan, dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada akhir kegiatan, Tim Penyuluh KP2KP Banawa juga menyampaikan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
- 5 kali dilihat