Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan edukasi kepada Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Kec. Banawa (Senin, 12/9).
Kegiatan ini dalam rangka verifikasi lapangan dikukuhkannya wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Loli Saluran, Kec. Banawa. Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Pajak Banawa di sambut baik oleh Bagian Keuangan Afdil. Kepala Kantor Pajak Banawa Amor Palulu menyampaikan bahwa kewajiban wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbikan Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022.
“Kewajiban PKP juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap masa pajak sebelum akhir bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp500.000 per masa pajak,” ungkap Amor.
Afdil tak lupa menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kedatangan Tim Pajak Banawa yang telah memberikan edukasi secara one on one. Tim Pajak Banawa berharap kelak Wajib Pajak Sektor Pertambangan tersebut akan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat