
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa sinergi dalam mengadakan sosialisasi secara daring terkait bimbingan teknis Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi zoom meeting di kabupaten Donggala (Kamis, 16/12).
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Banawa Lasaru. Dalam sambutannya, Lasaru menyampaikan apresiasi atas kehadiran dari para bendahara sekolah yang berada di wilayah kabupaten Donggala
“Selamat datang bapak ibu bendahara sekolah wilayah kabupaten Donggala, terima kasih atas kehadirannya secara virtual di acara sosialisasi yang diadakan oleh KP2KP Banawa dengan menggandeng Fungsional Penyuluh KPP Palu,” tutur Lasaru.
Pada kesempatan ini, Lasaru juga menyampaikan, sosialisasi secara daring yang dilaksanakan bertujuan untuk memberi edukasi dan memudahkan para bendahara sekolah wilayah kabupaten Donggala.
“Bapak Ibu sekalian, edukasi terkait e-Bupot ini adalah untuk mempermudah dalam penggunaan sehari-hari dan juga untuk meningkatkan kepatuhan bendahara sekolah di wilayah kabupaten Donggala, jadi bapak ibu nanti jika ada yang merasa kurang jelas terkait kewajiban perpajakannya silakan ditanyakan di sesi tanya jawab,” tambah Lasaru.
Setelah itu, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Terampil Masyhar Fauzin menjelaskan materi terkait e-Bupot SPT Masa Unifikasi dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam penyampaiannya, Masyhar memberikan praktek dan tutorial terkait pelaporan e-Bupot.
Materi kedua yaitu tentang sosialisasi UU HPP disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Asria Ningsih. Asria menjelaskan perbedaan peraturan sebelum dan sesudah adanya UU HPP.
Setelah pemaparan materi selesai, diadakan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Rafida. Beberapa peserta menanyakan terkait pelaporan e-Bupot, salah satunya Yesi sebagai bendahara Sekolah Dasar (SD) Negeri Banawa Tengah. Ia menanyakan tentang penghitungan pajak untuk belanja jasa, hak rekanan, hingga perbedaan proses pembayaran pajak sebelum dan sesudah adanya e-Bupot.
Selain Masyhar dan Asria, Lasaru juga turut membantu dalam menjawab dan menjelaskan terkait pertanyaan para peserta. Setelah dijawab dan dijelaskan, para peserta merasa puas dan jelas atas pertanyaannya.
“Terimakasih Pak Lasaru yang telah menjelaskan terkait penghitungan untuk belanja jasa dan pertanyaan lainnya, setidaknya saya menjadi lebih jelas tentang kewajiban perpajakan, jika ada yang ingin saya konsultasikan kembali, saya akan datang ke Kantor Pajak Banawa atau Palu,” ujar Yesi.
Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap agar para bendahara sekolah menerima edukasi terkait pelaporan e-Bupot dan sosialisasi UU HPP serta meningkatkan kepatuhan bendahara sekolah wilayah kabupaten Donggala.
- 15 kali dilihat