Bendahara beserta staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Donggala mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa guna berkonsultasi pembuatan e-billing (Selasa, 31/10).

Petugas TPT Nadhia Arifa Rahmah menjelaskan bahwa pembuatan billing atas transaksi bendahara instansi pemerintah memiliki ketentuan apabila pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 penyetoran menggunakan Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) rekanan, sedangkan untuk pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, serta pemungutan PPN penyetoran menggunakan NPWP instansi pemerintah. Petugas juga menjelaskan terdapat kewajiban lain yang harus dilakukan oleh bendahara yakni pembuatan bukti potong pajak yang akan diserahkan kepada rekanan yang dapat diakses secara online di ebupotip.pajak.go.id.

Bendahara merasa terbantu dengan edukasi yang diberikan petugas dan lebih memahami kewajiban yang harus dilakukan untuk membuat bukti potong pajak yang akan diserahkan ke rekanan serta tata cara pembuatan billing untuk transaksi bendahara instansi pemerintah. Petugas menambahkan akan ada bimbingan teknis oleh KP2KP Banawa terkait ebupot di bulan November dan mengajak bendahara DPPPA untuk hadir dalam rangka memahami ebupot lebih dalam.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.