
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan pendampingan Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi pada acara Rekonsiliasi Kas Bulanan Oktober 2023 dan Rekonsiliasi Belanja Pegawai bulan November 2023 di Ruang Rapat Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Kota Balikpapan (Senin, 7/11).
Kegiatan yang berlangsung hingga Selasa, 7 November 2023 ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kota Balikpapan serta para peserta yaitu para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan.
Pegawai KPP Pratama Balikpapan Timur yang bertugas adalah Hamim dan Liliyanti. Keduanya memberikan konsultasi kepada para peserta mengenai cara pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi secara lengkap dengan tujuan agar nantinya para peserta bisa langsung mempraktikkan pembuatan pelaporan SPT Masa di masa berikutnya.
“Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,” ujar Hamim saat sedang menjelaskan tata cara pelaporan melalui aplikasi.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Balikpapan Timur dan BKAD Kota Balikpapan berharap semua peserta dapat memahami tata cara menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi.
Pewarta: Rifdani Zitananda |
Kontributor Foto: Herlya Ayu Miftakhul Jannah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat