Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat kembali mengadakan kelas pajak kepada wajib pajak mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan (Kamis, 16/3). Kali ini, Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat yang memberikan materi tersebut adalah yaitu Riky Rapasyiwih dan Siti Rukanah.
Pemberian materi mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi Badan Usaha dijelaskan oleh Riky Rapasyiwih dengan menerangkan beberapa hal penting yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian asistensi kepada para perwakilan perusahaan dalam melaporkan SPT Tahunan 2022 Badan.
Asistensi berjalan dengan lancar dan wajib pajak yang datang terlihat puas karena kendala-kendala yang mereka bawah telah mendapatkan cara penyelesaiannya.
Pewarta: Octa Diandaru |
Kontributor Foto: Octa Diandaru |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat