
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melanjutkan sosialisasi format baru NIK NPWP melalui saluran radio Sonora 98.9 FM di Denpasar, Bali (Rabu, 16/11).
Waskito Eko Nugroho, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) menyampaikan bahwa tujuan utama dari perubahan format NPWP yg semula 15 digit menjadi 16 digit salah satunya adalah untuk memudahkan proses administrasi perpajakan untuk mencapai 1 data Indonesia dan mengurangi terlalu banyak identitas penomoran di Indonesia. Cukup dengan NIK, wajib pajak dapat memenuhi keperluan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
“Patut diingat, integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk membayar pajak. Ketentuan terkait batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan tetap berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Waskito.
Waskito menambahkan misal orang pribadi karyawan dengan penghasilan rata-rata per bulan di bawah Rp4.5 Juta tidak wajib membayar pajak. Begitu juga dengan orang pribadi sebagai pengusaha, jika omzet selama 1 tahun di bawah Rp500 Juta maka tidak perlu juga membayar pajak.
“Proses integrasi ini mulai berlangsung dari Juli 2022 hinggai akhir tahun 2023. Saat ini NPWP dengan format 15 digit masih bisa digunakan sampai dengan 2023. 1 Januari 2024 seluruh administrasi perpajakan akan berlaku efektif menggunakan format NPWP dengan 16 digit dan NIK,” tutup Waskito.
Pewarta: Gede Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Putu Arief Satya Dharmawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 21 kali dilihat