Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan pelatihan kepada 15 orang Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 dari Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) yang dimulai dari tanggal 16 Januari 2025 hingga 17 Januari 2025 di Gedung A Lantai 3, Ruang Antonio Gramsci, UNDIKNAS, Kota Denpasar (Kamis, 16/1).

Pelatihan ini mencakup teori dan sistem praktik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 1770 SS bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta, 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan Rp60 juta ke atas, 1770 bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, 1771 bagi Wajib Pajak Badan, pengenalan Coretax DJP, dan program Renjani 2025 yang terdiri dari kegiatan yang dilakukan oleh Renjani serta pelaporan kegiatan Renjani selama masa pendayagunaan.

“Coretax (DJP –red) merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas,” ungkap Putu Adi Bayu Suteja Sastra, Petugas Kanwil DJP Bali, saat pengenalasan sistem Coretax DJP.

Kegiatan pelatihan ini diakhiri dengan sesi role play untuk mempersiapkan Renjani dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Kanwil DJP Bali berharap Renjani UNDIKNAS tahun 2025 dapat mengaplikasikan materi yang sudah dipaparkan dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.

Pewarta: Kadek Yulia Rakhmayani
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.