Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan sesi edukasi Sistem Inti Administrasi DJP (Coretax) minggu pertama yang dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 yang dilaksanakan secara luring di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali (Selasa, 27/8).
Kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak akan berlangsung selama 12 hari dan diikuti oleh 250 wajib pajak. Wajib pajak yang diundang adalah Wajib Pajak Badan terpilih yang kehadirannya dapat diwakilkan oleh pengurus atau kuasa yang dibuktikan dengan surat kuasa.
“Coretax bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan DJP, sehingga memudahkan Bapak dan Ibu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Waskito, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat saat memberikan sambutan.
Materi dan praktik uji coba aplikasi Coretax disampaikan oleh Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali. Selama praktik, setiap wajib pajak didampingi oleh Change Agent dalam jaringan perubahan reformasi perpajakan untuk memaksimalkan pemahaman dalam menggunakan aplikasi Coretax.
Selama pelaksanaan praktik uji coba aplikasi Coretax, peserta memperoleh kesempatan bertanya dan memberikan masukan untuk pengembangan lebih lanjut dari aplikasi Coretax.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat