Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan pelatihan kepada 30 orang calon relawan pajak tahun 2024 dari Universitas Hindu Indonesia yang dimulai dari tanggal 17 Januari 2024 hingga 18 Januari 2024 di Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Bali (Kamis, 18/1).
Kegiatan ini dibuka oleh I Wayan Budi Satria selaku Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia. Selama 2 (dua) hari peserta mendapatkan pengetahuan dan bimbingan mengenai aspek dan tata cara pelaporan SPT Tahunan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali, Dedik Herry Susetyo, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra, dan Staf Penyuluhan Kanwil DJP Bali, Putu Arief Satya Dharmawan sebelum nantinya melakukan asistensi di Kantor Pelayanan Pratama (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Pelatihan ini mencakup teori dan sistem praktik pelaporan SPT 1770 SS bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta, 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas 60 juta, 1770 bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dan 1771 bagi wajib pajak badan.
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi, pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, untuk wajib pajak badan contohnya seperti Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perusahaan Perseroan Komaditer (CV), dan lain-lain” ungkap Dedik Herry Susetyo saat menjelaskan materi tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
Kegiatan pelatihan ini diakhiri dengan sesi role play untuk mempersiapkan calon relawan pajak dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Kanwil DJP Bali berharap calon relawan pajak Universitas Hindu Indonesia dapat mengaplikasikan materi yang sudah dipaparkan dan dapat memberikan pelayanan yang baik ketika melakukan asistensi kepada wajib pajak.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat