Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang Pemotongan Tarif Pajak PPh dan PPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandar Lampung (Selasa, 1/10).
Kegiatan yang diadakan oleh BKAD Kota Bandar Lampung ini mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekota Bandar Lampung. Dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu yang hadir adalah Arfinsha Finka Perdana, Fungsional Penyuluh Pajak, yang menyampaikan materi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan Winny Wulandari selaku Account Representative dari BKAD.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Zakky Irawan, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung. Pada kesempatan tersebut, Bapak Zakky menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta dan narasumber yang hadir pada kegiatan sosialisasi Pemotongan Tarif Pajak PPn dan PPh di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Penghitungan Tarif Efektif (TER) PPh Pasal 21 dan materi aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Arfinsha.
“Tarif efektif ini bukan memberikan beban pajak yang baru melainkan untuk memberikan kemudahan kepada bendahara instansi pemerintah pada saat menghitung dan melaporkan PPh pasal 21 atas gaji pegawai,” jelas Arfinsha.
Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atas materi yang telah disampaikan. Sesi ini berjalan interaktif dengan beragamnya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Sebagai penutup kegiatan, Winny menyampaikan apresiasi kepada BKAD atas pelaksanaan kegiatan ini dan ucapan terima kasih kepada para peserta yang hadir atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama ini dengan sangat baik. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan tambahan pemahaman mengenai tata cara penghitungan dan pelaporan PPh dan PPN untuk instansi pemerintah khususnya OPD sekota Bandar Lampung.
Pewarta: Deswin Simarmata |
Kontributor Foto: Deswin Simarmata |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat