
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada tiga puluh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Provinsi Lampung (Rabu,22/2). Bimtek ini diadakan di tengah-tengah kegiatan pelatihan UMKM yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel De Green Bandar Lampung.
Bimtek Pemadanan NIK menjadi NPWP dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Gita Nyali Dewi Setiawati. Gita menerangkan bahwa latar belakang diadakannya program ini adalah untuk meminimalisasi dokumen administrasi di Indonesia yang sering kali dirasa banyak dan kurang praktis. “Akan tetapi, bukan berarti kemudian seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk menjadi wajib pajak dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, harus terlebih dahulu memenuhi kriteria objektif dan subjektif menjadi wajib pajak," terang Gita. Gita lalu memberikan contoh, apabila WNI tersebut memikili gaji dalam satu tahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka belum memenuhi kriteria tersebut.
Walaupun program baru dari Direktorat Jenderal Pajak ini terbilang masih baru di tengah masyarakat, namun para peserta antusias mengikuti jalannya kegiatan. Tidak banyak dari peserta baru mengetahui program ini dan tanggal berakhirnya program, yaitu 31 Desember 2023. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap seluruh peserta yang hadir di ruangan tersebut dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal berakhirnya program.
Pewarta: Maya Adismara Lesmana |
Kontributor Foto: Maya Adismara Lesmana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 7 kali dilihat