Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa mendapatkan kunjungan dari Echa Kristina Ule, Staf Keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Ngada di Kabupaten Ngada (Rabu, 7/5).

Maksud dan tujuan kedatangan Echa ke KP2KP Bajawa untuk berkonsultasi secara langsung dengan Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) terkait Coretax DJP. Fedora Rifky Winata, Petugas TPT Bajawa menyambut langsung kedatangan Echa dengan melakukan pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan Dinas P2KB melalui laman Coretax DJP.

“Mulai tahun 2025, pembuatan kode billing sudah tidak melalui DJP Online lagi, saat ini pembuatan kode billing semuanya sudah dilakukan melalui Coretax DJP,” jelas Fedora di awal sesi konsultasi.

Selanjutnya, Fedora memberikan asistensi kewajiban perpajakan bendahara yang dimulai dari pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 23 melalui menu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) di Coretax DJP.

“Ada beberapa transaksi yang dokumen pembayarannya masih ada di kantor, nanti saya lanjutkan input sendiri saja,” tutur Echa setelah mendapatkan asistensi.

Meskipun demikian, Fedora melanjutkan asistensi dengan menyimulasikan pelaporan SPT Unifikasi sampai dengan penerbitan kode billing. Jadi, kode billing terbit di akhir setelah melakukan pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT.

“Nanti jika kode billing sudah selesai diterbitkan, mohon untuk segera dibayarkan karena untuk saat ini masa aktif kode billing hanya 7 (tujuh) hari,” tutup Fedora.

Pewarta: Violin Fadhlullah
Kontributor Foto: Violin Fadhlullah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.