
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Rabu, 1/2). Satgas SPT Tahunan dibentuk karena banyak wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Badung Utara untuk melaporkan SPT Tahunan.
Satga ini melibatkan seluruh pegawai KPP Pratama Badung Utara. Satgas bertugas untuk melayani pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak baik berupa manual ataupun online. Selain pelaporan SPT Tahunan, Satgas SPT juga menginformasikan kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data NIK untuk dapat digunakan sebagai NPWP dan memandu wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id dan pemutakhiran data secara manual untuk diarahkan ke petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Satgas SPT dibagi menjadi empat bagian tugas yaitu bagian aktivasi atau lupa EFIN, petugas e-Filling / eForm, peneliti SPT Tahunan, dan penerima SPT Tahunan. Terdapat 13 petugas yang berjaga setiap harinya agar wajib pajak yang datang bisa terlayani semua. Satgas SPT Tahunan dibuka sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu pada 30 April 2023.
KPP Pratama Badung Utara berharap dengan adanya satgas SPT ini wajib pajak bisa dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online. Jadi untuk tahun depan wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling/eForm secara mandiri dan tidak perlu datang ke KPP.
Pewarta: Ni Made Nita Wati |
Kontributor Foto: Ni Made Nita Wati |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 24 kali dilihat