Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada perangkat desa di Kutuh, Kuta, Bali (Selasa, 21/11).

Dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan bendahara pemerintah yang ada di lungkungan desa Kutuh edukasi kali ini dilakukan oleh Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan.

Setelah pembukaan oleh Lurah Desa Kutuh, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah. ”Pertama tentu sebelum melakukan kewajiban perpajakan, instansi pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajiib Pajak, caranya mudah nggih Bapak/Ibu sekarang untuk pendaftaran bisa online melalui ereg.pajak.go.id,” Jelas Ramdi.

Ramdi juga menjelaskan bahwa tidak berhenti pada kepemilikan NPWP, setelah menjadi Wajib Pajak. Instansi pemerintah juga harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga yang bertransaksi dengan instansi pemerintah. “Setelah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak baik itu Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas negara nggih Bapak/Ibu,” tambah Ramdi.

Ramdi juga menjelaskan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) diantaranya PPh Pasal 21/26 , PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat 2. Selanjutnya mengenai pelaporan dan pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan pajak dijelaskan oleh Putu Eka Rini Larashati.

“Kami berharap, dengan adanya edukasi ini Bapak/Ibu dapat memahami kewajiban perpajakan intansi pemerintah. Apabila terdapat pertanyaan seputar aplikasi atau tata cara pembayaran dan pelaporan jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami KPP Pratama Badung Selatan melalui telepon di 0361-263891 atau whatsapp live chat konsultasi. Bapak/Ibu juga dapat datang langsung ke KPP untuk melakukan konsultasi dengan fungsional penyuluh,” tutup Karin.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Putu Eka Rini Larashati
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.