Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan kepada calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lokasi usaha di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 6/12).

Kegiatan kali ini melibatkan dua petugas KPP Pratama Badung Selatan, yaitu Habila Amri Rahman dan Fefi Ayu Lestaningrum. Keduanya meninjau langsung kediaman dan lokasi usaha wajib pajak. Usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan eceran berbagai barang, terutama makanan, minuman, dan tembakau, namun bukan di minimarket, supermarket, atau hypermarket.

Kunjungan lapangan tersebut guna memastikan kebenaran data wajib pajak yang telah disampaikan sebelumnya. Perusahaan milik wajib pajak menyalurkan sayur-mayur, buah-buahan, ikan, daging ayam, dan lainnya ke hotel-hotel di kawasan Pecatu. Wajib pajak mengajukan PKP dikarenakan omzet wajib pajak telah melebihi Rp4,8 miliar.

Dalam kesempatan ini, Habila Amri juga memberikan edukasi secara singkat terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. 

“Untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan SPT Masa PPN secara rutin setiap bulan agar tidak dikenakan sanksi administrasi,” jelas Habila Amri kepada wajib pajak PKP.

"Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online dan mandiri. Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi kontak resmi kantor pajak atau langsung mengunjungi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi," ujar Habil Amri.

Habila Amri juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPN untuk wajib pajak PKP dapat dilakukan di mana dan kapan saja secara daring melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.

Dengan pelaporan secara daring ini, pihak KPP Pratama Badung Selatan berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sebagai PKP.

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Fefi Ayu L
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.