
Lusiana Manik, Account representative (AR) Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan kunjungi langsung Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha perdagangan besar pakaian di Jalan Raya Seminyak, Kabupaten Badung (Selasa, 11/07).
Hal ini dilakukan atas tindak lanjut data perpajakan dan SPT wajib pajak. Lusiana Manik menjelaskan bahwa kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak ini dilakukan untuk meninjau usaha Wajib Pajak sekaligus meminta keterangan untuk penggalian potensi serta data perpajakan yang belum valid.
Lusiana Manik menjelaskan kepada wajib pajak bahwa wilayah kerja wajib pajak masih dalam lingkup admnistrasi KPP Pratama Badung Selatan. Apabila wajib pajak akan memindahkan kegiatan usahanya di luar wilayah administrasi KPP Pratama Badung Selatan, WP harus melakukan pemindahan alamat yang diajukan baik melalui TPT maupun Pos ke KPP. Formulir pemindahan juga harus dilengkapi dengan akta perubahan terakhir yang menandakan perubahan alamat serta SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) dari minimal kelurahan setempat. Namun, jika perubahan alamat masih dalam wilayah administrasi KPP Pratama Badung Selatan, WP cukup menyampaikan perubahan data alamat ke KPP.
Di akhir penjelasan, Lusiana mengharapkan bagi setiap WP yang mengalami perubahan alamat atau kegiatan usaha, hendaknya dapat melakukan perubahan profil ke KPP agar sesuai dengan kondisi seharusnya. Lusiana menegaskan bahwa profil usaha yang benar mencerminkan kesesuaian dalam penyampaian SPT dan layanan perpajakan dari KPP.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Maghdalena Etha Budiharti |
Editor: Wahyu mARDANA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat