Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan sosialisasi terkait "VAT Refund" kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) toko retail di Aula Kanwil DJP Bali (Rabu, 14/6).

Kegiatan ini diadakan untuk memberikan informasi kepada PKP toko retail terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.03/2019 yang dapat menerbitkan special tax invoice bagi turis asing untuk mendapatkan kembali PPN yang telah dibayar di dalam negeri, serta teknis pemberian pengembalian di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Narasumber kegiatan kali ini adalah Lalu Mohammad Ramdi Wirasaputra, Fungsional  Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Dewa Made Gilang Keswara Murti, petugas uang persediaan restitusi PPN. Selain pemberian informasi perpajakan, wajib pajak juga diajak berdiskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan Ita Latiana berharap dengan adanya acara ini hubungan baik antara PKP toko retail dan KPP Badung Selatan dapat terjalin. Selain itu, Ita juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat kepada PKP mengenai tata cara pembuatan faktur pajak khusus dan menginformasikan kepada turis asing dengan jelas mengenai tata cara pengembalian PPN di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Toni Radiansyah
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.