Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura secara proaktif menginformasikan kepada Wajib Pajak Pensiunan mengenai prosedur permohonan non efektif di KP2KP Amlapura, Karangasem (Rabu, 28/8).

Dengan memperoleh status non efektif, Wajib Pajak Pensiunan tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Langkah ini dilakukan oleh KP2KP Amlapura sebagai bentuk pelayanan prima kepada para Wajib Pajak Pensiunan. Pelaksana KP2KP Amlapura, Baharuddin Khoirul Rizal menjelaskan bahwa pemberian informasi ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi bagi para pensiunan.

"Kami ingin memastikan bahwa para pensiunan, yang sebagian besar sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan selain dari dana pensiun, dapat memanfaatkan status non efektif sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT setiap tahun," ungkap Rizal.

"Untuk mengajukan permohonan non efektif, Wajib Pajak Pensiunan dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak dengan mengisi formulir permohonan non efektif dan membawa kelengkapan dokumen syarat permohonan. Berkas permohonan kemudian akan dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh petugas pajak. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima pemberitahuan resmi bahwa status mereka telah diubah menjadi non efektif, yang berarti mereka tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan," tambah Rizal.

KP2KP Amlapura mengimbau kepada Wajib Pajak Pensiunan apabila memenuhi kriteria untuk status non efektif agar segera mengajukan permohonan. "Dengan adanya status non efektif, para pensiunan dapat lebih fokus menikmati masa pensiun tanpa harus khawatir tentang kewajiban administratif perpajakan," tutup Rizal.

 

Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal
Kontributor Foto: Linda Safitri
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.